SENGETI, KORANJI.COM - Puluhan Perempuan Padek (Pepa) berkumpul dan membaca doa di rumah Ketua Serikat Tani, Bahusni di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Kelompok ini menjadi ujung tombak perjuangan perempuan di Desa Sumber Jaya, dalam penanganan konflik lahan berpuluh tahun dengan perusahaan sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Setelah setahun menjalani proses persidangan, petani Kumpeh, Bahusni akhirnya harus mendekam di penjara setelah Hakim PN Sengeti, Jambi menghukum korban selama 18 bulan.
Bahusni sudah seminggu ini ditahan di LP Kelas IIA Jambi, setelah putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor putusan: 1/PID.SUS/2024/PT JMB (14/3/2024). Bahusni dihukum selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II A Jambi.
BACA JUGA:Jasad Sudah dalam Keadaan Membusuk, Warga Temukan Mayat di Bendungan Wisata Alam Kemang
BACA JUGA:Hukuman Mati Menurut KUHP
Mata Arlina (42), istri Bahusni, sudah seminggu mengurung diri di rumah. Semenjak Bahusni ditahan, Arlina sakit dan mengalami trauma. Sejak dia dan anggota Serikat Tani Kumpeh mengantarkan Bahusni ke Pengadilan Tinggi untuk menghormati putusan banding yang sudah dilakukan. Arlina tidak berhenti menangis, dua anaknya pun tertekan.
Tak hanya itu, semenjak penahanan Bahusni, mobil kepolisian dari Polsek Kumpeh dan polres Muarojambi mondar-mandir di Desa Sumber Jaya.
Nur Jannah, Ketua Perempuan Padek mengatakan, kecewa dengan putusan yang diberikan pada Bahusni.
"Perusahaan ini tamu yang datang ke desa kami, dan ingin menguasai semuanya. Ini adalah bentuk penjajahan di era modern," katanya.
BACA JUGA:KPU Tak Campuri Kebijakan Internal Partai Soal Rencana PDIP Tak Lantik Caleg
BACA JUGA:ASN Pria Mendampingi Isteri Melahirkan Diakomodasi
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya yang seharusnya menghukum perusahaan, atas perampasan tanah dan juga penghilangan sumber daya alam mereka yang subur.
"Tapi sekarang, mereka yang memenjarakan kami, warga lokal yang punya ikatan dengan tanah di sini. Keadilan seperti apa ini namanya?" ucapnya.
Nur Jannah juga merasakan berbagai kejanggalan intimidasi selama sidang Bahusni berlangsung. Selama persidangan, Nur Jannah menilai Hakim tidak mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang bersaksi, Bahusni pada saat kejadian tidak sedang berada di lokasi perkara.