Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BACA JUGA:Tak Sabar Lakoni Laga
BACA JUGA:Jokowi Disebut Sodorkan Sejumlah Nama Menteri
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mermpermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran. (ANTARA)
Kategori :