Kontraktor Rugikan Rekannya Hingga Rp 1,8 M

Senin 25 Mar 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Seorang kontraktor di Jambi harus berurusan dengan polisi, karena merugikan rekannya berupa uang senilai Rp 1,8 miliar.

Tersangka yang merupakan seorang kontraktor tersebut berinisial AS, telah berhasil diamankan Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jambi, di wilayah Provinsi Bengkulu, beberapa waktu yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Maret 2024 mengatakan, pada awalnya kontraktor tersebut mempunyai proyek pembangunan tiga unit Pondok Pesantren (Ponpes), di Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

"Namun, dikarenakan tersangka tidak mempunyai modal untuk memulai pembangunan Ponpes tersebut, akhirnya kontraktor tersebut meminjam modal kepada rekanannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Kelurahan Beliung Tak Punya Aliran Drainase Mumpuni, Bambang: Jalan Kerap Rusak

BACA JUGA:Dewan Soroti Pelayanan Publik, Dorong Dilakukan Rotasi Pegawai

Kombes Pol Andri mengatakan, seiring berjalannya waktu, kontraktor tersebut tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban atau pemodal.

"Pembangunannya itu tahun 2020, artinya sudah ada kerjasama pembayaran. Tapi itu tidak diserahkan ke pelapor, yang seharusnya sebagai peminjam modal," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban atau pemodal bernama Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar, dan melapor ke Polda Jambi pada bulan Desember tahun 2023 lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka atau kontraktor tersebut.

BACA JUGA:Meski Turun, Tapi Harga Kebutuhan Pokok Belum Stabil

BACA JUGA:KPU Siapkan Strategi untuk Menghadapi MK

"Saat dipanggil oleh penyidik, tersangka yang merupakan kontraktor ini, tidak memenuhi panggilan atau mangkir," sebutnya.

Lantas, pada akhirnya penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, tersangka kembali dipanggil sebanyak dua kali, tapi tersangka kembali mangkir.

"Pada akhirnya kita jemput paksa tersangka di Bengkulu dan dibawa ke Polda Jambi. Saat ini sudah kita tahan," pungkasnya. (Eri/enn)

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU