Jambi - Turisman, Ketua Komunitas Sopir angkutan Batubara (KS Bara), dipanggil oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ketua KS Bara Tursiman tersebut, merupakan buntut perusakan fasilitas Kantor Gubernur, yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Turisman, pada Selasa 26 Maret 2024 mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan pada Jumat, 22 Maret 2024. Bahkan dirinya juga mengaku telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Maret 2024.
"Surat panggilan sudah saya terima, kemarin sudah datang kesana (Polda, Red), kita akan ikuti semua prosedur yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:Unja Beri Pendampingan Mahasiswa, Kasus Magang di Jerman
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kota Jambi Serahkan Pandangan Umum, Soal LKPj Walikota Jambi Tahun 2023
Saat ditanya terkait pertanyaan yang diajukan kepadanya, Turisman mengaku hanya diberikan pertanyaan seputar insiden kejadian.
"Ya kita jelaskan sesuai dengan kapasitas kita," kata dia.
kemudian, saat ditanya terkait dirinya disebut selalu mangkir dari panggilan penyidik, Turisman mengaku bahwa dirinya selalu persuasif.
"Tidak ada seperti di medsos 'Tursiman dipanggil mangkir'. Itu tidak ada, sudah saya klarifikasi dengan intel," katanya.
BACA JUGA:Saksi Mengaku Dimintai Pinjaman Uang
BACA JUGA:Gerindra Sebut Tak Pernah Tawari Ganjar dan Anies Kursi Kabinet
Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan seorang tersangka berinisial SK (28), warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tersangka tersebut merupakan seorang sopir angkutan batubara, dan saat itu ditangkap di sekitar rumahnya.
Selain itu, ada satu orang yang melarikan diri ke Pulau Jawa. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (eri)