Polda Jambi Tetapkan Pemilik Lahan 189 Hektare Resmi Jadi Tersangka Karhutla
Kapolda Jambi meninjau kebakaranlahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara penyidik polda sudah menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). -ist-
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya menetapkan pemilik lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tersangka berinisial ED (53) ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap peristiwa kebakaran yang menghanguskan sekitar 189 hektare lahan pada periode 20 hingga 30 Juli 2025.
Api diketahui berkobar hampir 10 hari dan sempat merambat ke kebun milik warga di sekitar lokasi, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
BACA JUGA:Bonus Rp1 Miliar per Emas Tak Berubah Kemenpora Pastikan Janji Presiden untuk Atlet SEA Games 2025
BACA JUGA:Bruno Fernandes Absen, Amorim Pilih Tenang MU Tak Mau Salah Langkah di Bursa Januari
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan ED sebagai tersangka kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 189 hektare,” ujarnya.
Proses pemadaman kebakaran melibatkan banyak unsur, di antaranya Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari PT MKI dan PT BAM, Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, serta dukungan TNI dan Polri. Api baru berhasil dikendalikan setelah dilakukan penanganan terpadu.
Dalam penguatan perkara, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menghadirkan 4 orang ahli.
Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 22 angka 39 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda sedikitnya Rp1 miliar. (*)