Tak hanya itu, Idham menjelaskan KPU sedang menjalankan tahapan pilkada bagi calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU terus menyosialisasikan kepada para tokoh yang hendak maju di pilkada.
BACA JUGA:UJI TOKSISITAS AKUT EKSTRAK ETANOL DAUN BODHI (Homalanthus populneus (Geiseler) pax)
BACA JUGA:Safari Ramadan Terakhir Pemkab Tanjab Timur, Di Desa Simbur Naik Dihadiri Unsur Forkopimcam
"Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia," pungkas Idham. (ANTARA)
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Lomba Pemahaman Al-Quran
BACA JUGA:TPP ASN Tanjab Barat Belum Cair, Tunggu Persetujuan Mendagri
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:Festival Shree Pachali Bhairav Khadga Siddhi Jatra Menghidupkan Kembali Tradisi Lama Nepal
BACA JUGA:Bom Mobil Menewaskan Empat Orang di Kota Azaz, 20 Lainnya Terluka
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;