Dalam Hitungan Jam, Jajaran Polres Tanjab Timur Amankan TSK Curanmor Ketika Hendak Menjual Unit di Muarojambi

tersangka dan barang bukti sepeda motor yang diamnakan Polres Tanjab Timur. -Harpandi/jambikoran.com-
MUARASABAK, JAMBIKORAN.COM - Seorang warga Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur diamankan pihak kepolisian, usai terlibat dalam kasus Pencucian Sepeda Motor (Curanmor).
Tersangka atas nama Deri ini diamankan jajaran Polres Tanjab Timur saat akan melakukan COD atau hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di salah satu rumah makan yang berada di pinggir jalan lintas Jambi-Muarasabak, yang berlokasi di Kabupaten Muarojambi.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, menyampaikan, tersangka atas nama Deri ini diringkus polisi usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam dengan Nopol BH 5366 TW milik warga Dusun Suka Sari, RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, yang tengah terparkir di depan rumah korbannya dengan cara memutus kabel switch kontak motor tersebut menggunakan tang penjepit yang telah disiapkan oleh tersangka.
"Aksi Curanmor ini dilakukan tersangka pada tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.40 wib. Dan atas aksi tersangka ini, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:Konflik di Forum Film Jambi, Ketua Lama Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Aset
BACA JUGA:Dukung Pemerintah, Hutama Karya Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino
Deri diamankan berapa jam usai berakasi, setelah korbannya mengetahui jika tersangka hendak menjual sepeda motor tersebut dengan cara COD.
"Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkannya ke anggota Satlantas Pos Plabi, Kecamatan Geragai. Kemudian anggota Satlantas tersebut langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk mengamankan tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut di hari yang sama," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, dalam pres rilisnya Senin 14 April 2025.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, usai diringkus oleh pihak kepolisian dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mapolres Tanjab Timur.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi: PPAT Berperan Penting Tingkatkan PAD Lewat BPHTB
BACA JUGA:Tropicana Slim Gandeng Komunitas PoundFit di 41 Kota se-Indonesia, Ajak Masyarakat Bergerak Aktif
"Mengapa baru kita rilist terkait tangkapan terhadap tersangka Deri ini, sebab kita masih melakukan pendalaman terhadap aksinya. Apakah ada TKP lain atau ada keterlibatan tersangka lain dalam aksi Curanmor yang dilakukan tersangka ini," pungkasnya. (*)