Kejati Jambi Tahan Manajer BNI Terkait Kasus Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Salah satu tersangka manajer BNI yang ditahan kejati Jambi.-istimewa/Penkum Kejati jambi-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan RG, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan dana BNI yang terjadi pada periode 2018–2019 dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan setelah RG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025, tertanggal 16 April 2025.

RG kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah melakukan penahanan terhadap RG, setelah sebelumnya dua tersangka lain dari pihak rekanan, yakni PT Prosympac Agro Lestari, juga ditahan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

BACA JUGA:Kemenhan Tunggu Arahan Presiden, Soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza

BACA JUGA:Resmi Bercerai dengan Baik Wong, Ini Reaksi Paula Terhadap Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Kejati Jambi juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni WH dan VG, yang menjabat sebagai direktur dan direktur utama di PT Prosympac Agro Lestari. 

Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi melalui manipulasi data dan pembobolan dana bank secara sistematis.

Para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi data kredit dan dokumen pendukung lainnya, sehingga terjadi pembobolan dana di Bank BNI. Peristiwa ini berlangsung selama dua tahun, menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik bersama auditor sedang menghitung nilai kerugian negara, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjut Noly.

BACA JUGA:Sekda Sebut Transformasi Digital Jadi Keharusan, High Level Meeting dan Capacity Building TP2DD Provinsi Jambi

BACA JUGA:BCA Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Kuliah Gratis Plus Uang Saku dan Peluang Kerja

Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Bank BNI untuk mendalami dugaan keterlibatan internal dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan