Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
BACA JUGA:Roma Unggul Tipis! Mancini Antar Giallorossi Menang 1-0 dalam Derby Romawi
BACA JUGA:Heidenheim Permalukan Die Roten dengan Kemenangan 3-2
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
BACA JUGA:AC Milan Memperkecil Jarak dengan Inter! Tumbangkan Lecce 3-0 di San Siro
BACA JUGA:Manchester City Sabet Kemenangan Spektakuler 4-2 atas Crystal Palace
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (ANTARA)