Kesungguhan MK tersebut menjawab keraguan beberapa pihak pada awal persidangan, yang sempat menilai MK hanya melihat hasil atau kuantitatif dari Pemilu 2024, bukan proses atau substansi Pemilu 2024.
BACA JUGA:Menko Airlangga Sebut Perekonomian Indonesia Aman di Tengah Eskalasi Konflik Iran-Israel
BACA JUGA:Ingin segera menggelar konser, D.O EXO ungkap tak sabar bertemu penggemar Indonesia
"Dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali substansi dan kualitas pemilu. Jadi, tidak sama sekali membahas tentang angka-angka," kata Ari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, Ari mengatakan harapan Timnas AMIN kepada MK sudah terlaksana dengan baik dan pihaknya sudah sangat puas dengan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saat ini tinggal di ujungnya ya, sama-sama kita menunggu hasilnya," ucapnya.
Ari optimistis seluruh permohonan Timnas AMIN dalam perkara PHPU Pilpres 2024 akan dikabulkan oleh MK dan berharap semua majelis hakim MK diberikan keteguhan hati, keberanian, serta ketegasan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan yang akan digelar pada 22 April 2024.
BACA JUGA:Siap-Siap! PlayStation 5 Pro Siap Dirilis Sebentar Lagi, Punya Performa 3X Lipat Lebih Baik
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Sidak Kehadiran Pegawai Usai Cuti Bersama, Ini Hasilnya
Apalagi, semua fakta beserta bukti gugatan Timnas AMIN telah dipaparkan di proses persidangan.
Selain itu, Ari menyebutkan pihaknya juga telah menyampaikan kesimpulan sidang yang meliputi rangkuman dari seluruh proses persidangan.
Tidak hanya bukti, Timnas AMIN juga telah menghadirkan banyak saksi yang meyakinkan serta ahli dengan sangat baik telah menjelaskan berbagai proses permohonan, baik ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli teknologi informasi, dan ahli administrasi negara.
"Semuanya telah menjelaskan secara jelas dan profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadi bahan pertimbangan," ujar Ari menambahkan.
BACA JUGA:Bayi Perempuan yang Diadopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga dari Palestina
BACA JUGA:Resep Ayam Goreng Kari Ala Chef Devina, Dijamin Gurih dan Lezat
Dalam gugatannya, Timnas AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.