MK Putuskan SD dan SMP Harus Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Kata Mendikdasmen

MK putuskan pendidikanSD dan SMP gratis di Sekolah Negeri dan swasta-Foto: ist-jambi independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya siap membahas lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) setelah menerima salinan resmi dan lengkap dari putusan tersebut.
"Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Pernyataan ini merespons putusan MK yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tidak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta atau madrasah yang sederajat.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa selama ini kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Rayakan Liburan Sekolah dengan Promo Staycation Seru
BACA JUGA:Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta,” ujarnya.
Meski begitu, menurutnya, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya dari masyarakat selama belum ada perubahan norma yang jelas dan konkret dalam pelaksanaannya. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pihak Kementerian menerima salinan resmi putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa konstitusi tidak membedakan antara pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dengan yang diselenggarakan masyarakat. Negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali.
BACA JUGA:O2SN, FLS3N dan PKPS Muaro Jambi Dimulai, BBS : Bukan Hanya Lomba, Tapi Soal Belajar dan Berproses
BACA JUGA:624 Tahun Kota Jambi :
MK pun memutuskan perubahan norma pasal tersebut menjadi: "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.