Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, peraturan mengenai jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar pekerja migran Indonesia (PMI) akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga tidak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) lagi. Nilai saja, tapi itu kan PMI (untuk PMI)," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, peraturan mengenai barang bawaan atau larangan terbatas barang impor masuk dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Zulkifli menyampaikan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Selasa (16 April 2024), telah disepakati bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:KPU Resmi Serahkan Nota Kesimpulan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK
BACA JUGA:Dua Tersangka PPK Masuk Daftar DPO
"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan aja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Pemerintah sebisa mungkin tidak akan menerapkan larangan terbatas (lartas).
Zulkifli mengatakan, pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.
"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," ucapnya.
BACA JUGA:Sejumlah Remaja Tawuran Menggunakan Sajam dan Petasan
BACA JUGA:Warga Dendang Tewas Tersambar Petir, Saat Menggembala Sapi
Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. (ANTARA)