Hasil perampokkan mereka belum sempat dijual. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Jika Kebakaran Kami Lepas Tangan, Imbas Personel Damkar Kerinci Tak Digaji 3 Bulan
“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 365, kita gunakan pasal 365 ayat 2 yaitu ancamannya 12 tahun penjara. Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Gunung Kerinci,” katanya. (*)
Kategori :