Dua Pelajar di Kerinci Terlibat Aksi Begal, Sempat Acungkan Parang ke Korban

Minggu 21 Apr 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Rizal Zebua

Hasil perampokkan mereka belum sempat dijual. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Jika Kebakaran Kami Lepas Tangan, Imbas Personel Damkar Kerinci Tak Digaji 3 Bulan

BACA JUGA:Target PAD Sektor Perikanan Sulit Tercapai, Kolam Induk Unggul Jebol, Ikan Lepas, Pemkab Kerinci Rugi Rp 2 Mil

“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 365, kita gunakan pasal 365 ayat 2 yaitu ancamannya 12 tahun penjara. Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Gunung Kerinci,” katanya. (*)

Kategori :