Kerinci - Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi 15 April dijalur dua kompleks perkantoran Bukit Tengah ternyata pelaku masih duduk di bangku Siswa di SMK Kerinci dan satu orang dewasa Zendi (22).
Polsek Gunung Kerinci berhasil membekuk tiga pelaku salah satunya adalah seorang wanita 15 tahun yang saat bereaksi yang mengajak pelaku keluar malam.
Ketiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, 3 orang pelaku kasus perampokan di Siulak Kabupaten Kerinci ini. Berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Gunung Kerinci pada selasa 16 april 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial Z 22 tahun, AP15 tahun dan S 16 tahun, AP dan S merupakan anak dibawa umur yang masih duduk di salah satu sekolah Menengah Kejuruan di Kerinci.
BACA JUGA:Diancam Penjara Seumur Hidup, Duo Pembunuhan Driver Maxim Dijerat Pasal 339 KHUP
BACA JUGA:Biaya Perkara (2)
Ketiganya sudah diamankan di Polsek Gunung Kerinci berdasarkan keterangan AP (15) bahwa semua sudah direncanakan, dan mereka mengakui perbuatan mereka.
Kapolsek Gunung Kerinci, IPDA Alti, mengatakan perbuatan mereka sepertinya sudah profesional, jika dilihat dari modus maka mereka seperti sudah profesional, dimana satu pelaku mengajak seorang temannya keluar malam sampai di satu lokasi yang direncanakan lalu berhenti tidak lama kemudian temannya datang dengan mengancam dengan senjata tajam (parang,red) dan meminta korban menyerahkan kunci motor dan HP.
“Modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini yakni dengan modus pacaran, kejadian ini terjadi pada satu pekan lalu malam tanggal 15 April setelah menerima laporan Anggota Polsek langsung meminta keterangan dari AP yang berpura pacaran sebenarnya mereka tidak pacaran, dan keterangan AP (15) dirinya mengakui kalau yang melakukan adalah temannya yang sudah menunggu di lokasi yang sudah mereka rencanakan,” jelasnya.
Lokasi perampokan yakni saat korban sedang berada di jalur dua, di dekat komplek Perkantoran Bupati Kerinci di bukit tengah siulak Kabupaten Kerinci pada senin malam.
BACA JUGA:Ungkap Chat Percobaan Pemerasan, Oknum Polisi Tebo Bantah Rudapaksa
BACA JUGA:Verifikasi Berkas Pendaftar Bintara dan Tamtama
Kapolsek Gunung Kerinci mengatakan ketiga pelaku sudah ditangkap, pengungkapan kasus ini cepat karena salah satu pelaku adalah teman korban.
Dua orang pelaku merupakan anak di bawah umur berstatus sebagai Siswa dan Siswi sekolah menengah pertama di Kabupaten Kerinci.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor, hasil Perampokkan mereka belum sempat di jual, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.