Terpaksa Kena Denda Rp500 Ribu, Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan

Selasa 23 Apr 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Menurut Sri, penumpukan sampah terjadi salah satunya karena masih belum disiplinnya warga membuang sampah.

BACA JUGA:KPU Undang Paslon 1 dan 3 ke Acara Penetapan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Usia Berapa Bayi Boleh Mengonsumsi Selai Kacang? Berikut Informasinya

Sri juga mensinyalir ada yang sengaja terus menerus melanggar ketentuan tersebut.

Untuk itu dia meminta aparaturnya lebih tegas dalam menindak pelaku yang sengaja membuang sampah sembarangan tersebut.

Sri kembali mengimbau warganya untuk bijak dalam mengelola sampah, selain itu perilaku terpuji, mengelola sampah yang baik itu juga dapat bernilai ekonomis.

Untuk diketahui, ketentuan waktu membuang sampah di Kota Jambi adalah pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. 

BACA JUGA:Setelah Putusan MK, Anies Siap Bertemu Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Ini Dia Bocoran Soal Tes Seberapa Jahat Kamu Google Form, Berani Coba?

Selain itu, warga diperbolehkan membuang sampah ke TPS dengan tonase di bawah 1 kubik.(zen)

Kategori :