Encep menjelaskan, pengenaan denda bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara. Tak hanya itu, juga menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.
BACA JUGA:Bea Cukai Tegal Amankan 602.180 Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:Law dan Blackbeard Bakal Bertarung Sengit, Ini Dia Bocoran Plot One Piece Episode 1093
"Pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," tuturnya.
Harga barang di bawah nilai transaksi berpotensi menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri. Sebab,barang impor bisa beredar dengan harga yang lebih murah.
"Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak.(*)