JAMBIKORAN.COM - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membeberkan tips agar tak terkena sanksi denda saat belanja barang impor dari luar negeri.
Denda dapat dikenakan jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk.
"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ujar Encep dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menjelaskan, tagihan tersebut merupakan tanggung jawab importir atau penerima barang. Proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan mulai dari pengajuan dokumen hingga pembayaran.
BACA JUGA:Australia Cabut Bea Masuk Produk Kertas A4 Indonesia
BACA JUGA:Kementerian Pertanian Membuka Seleksi Beasiswa
"Dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir atau penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)."
Jika barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PPMSE, maka PPMSE bertindak sebagai importir. PMSE bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pajak impor, termasuk denda.
Perusahaan Jasa Titipan yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab jika importir tidak ditemukan.
Hal pertama yang mesti dilakukan importir adalah menginformasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data barang kiriman saat pengiriman. "Terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang," ujar Encep.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BPOM Jambi Gagalkan Peredaran Obat Jenis Keras Tanpa Izin
BACA JUGA:Serahkan Program PTSL dan Beasiswa Batanghari Tangguh di Bajubang, Ini Pesan Bupati Batanghari
Selanjutnya adalah proaktif untuk rutin mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
Kemudian mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos. Konfirmasi harus dilakukan sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang ke Bea Cukai.
Pemerintah melalui Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.