Dalam pembelaannya, terdakwa Royyan menegaskan bahwa statusnya sebagai pegawai bank masih dalam masa magang, dan menegaskan bahwa dia tiak diberikan gaji melainkan uang saku.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini 4 Kesalahan Ketika Memijat Bayi
BACA JUGA:Ini Dia Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah Dijodokan,Apa Saja?
Pada pertanyaan mengenai langkah selanjutnya untuk mengembalikan kerugian, saksi menyebutkan bahwa upaya telah dilakukan, termasuk penjualan aset untuk melunasi utang. Namun, kendala muncul ketika status tanah aset tersebut masih dalam sporadik dan bukan SHM.
Mengenai tanggung jawab PT DJM dalam kasus ini, terungkap bahwa mereka menolak untuk bertanggung jawab. Akibatnya, bank mengambil langkah pemutusan hubungan kerja dengan PT DJM.
Namun, terdakwa Efrizal menyoroti bahwa keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen terjadi karena arahan dari pihak marketing, sesuai dengan MOU antara PT DJM dan bank.
Sementara itu, Royyan menegaskan bahwa alur penerimaan berkas tidak sesuai dengan yang dituduhkan, dan ia tidak pernah mendapatkan pelatihan selama masa magang di bank tersebut. (mg14/ira)