Jambi - Pengadilan kembali digelar untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa M. Royyan, Bambang Hirawan, dan Efrizal. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yovistian, dihadiri kuasa hukum terdakwa, Ibnu Kholdun, dkk, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Utomo.
Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini, keempat saksi yang dihadirkan berasal dari pihak Bank plat merah Provinsi Jambi. Salah satu saksi utama adalah Kepala Divisi Internal Sky.
Menurut keterangan saksi, dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pemalsuan dokumen telah terjadi, mengakibatkan menurunnya kolektivitas lima debitur.
Debitur-debitur ini, antara lain, Ratna Juita, Evi Susana, Nurmiati, Saprudin, dan Nilyawati, telah sengaja memalsukan berkas untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
BACA JUGA:Rahima Cs Segera Hadapi Tuntutan KPK
BACA JUGA:Anwar Sadat Minta Tertibkan Pengelolaan Kearsipan
Dia menerangkan mengenai hasil pemeriksaan terhadap debitur-debitur yang terlibat. Dari kesaksian tersebut, terungkap bahwa beberapa debitur sengaja melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan pinjaman, dengan tujuan yang beragam seperti penyediaan bukti pinjaman untuk kredit konsumtif yang ditujukan kepada PNS.
Ratna Juita, yang sebelumnya telah melakukan peminjaman di cabang bank lain dengan nama yang berbeda, memalsukan dokumen untuk pinjaman di KCP Mersam. Begitu pula dengan Evi Susana dan Nurmiati, yang sama-sama menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman konsumtif.
Sementara Saprudin, seorang ASN, juga terlibat dalam pemalsuan dokumen, demikian pula dengan istrinya, Nilyawati, seorang pegawai honorer.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh berkas memang palsu, dan para debitur mengakui kesalahan mereka.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di Dalam Rumah
BACA JUGA:8 Makanan Tinggi Kolestrol yang Wajib Dihindari
Dalam perkembangan lain, terungkap bahwa pelanggaran disiplin sedang terjadi di divisi bank tersebut. Tiga orang karyawan, yaitu Beni, Maswadi, dan Rosiko, terlibat dalam pelanggaran prosedur proporsional, yang mengakibatkan lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan.
dan mereka diberikan rekomendasin sanksi disiplin sedang.
Selanjutnya, terdakwa dari KCP, Royyan dan Efrizal, dikenakan sanksi disiplin berat karena terlibat dalam perbuatan yang menyangkut kecurangan dalam tindak pidana perbankan.