"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Bakal Perbaiki Proses Impor Barang Kiriman
BACA JUGA:Analis Sebut Pasar Kripto Tertekan, Hadapi Keputusan Suku Bunga The Fed
Aspidsus Kejati Sumsel tidak menampik bakal ada pengembangan perkara, terhadap adanya dugaan keterkaitan pihak lain selain tersangka MA.
Serta tidak menutup kemungkinan juga, kata Aspidsus terhadap saksi-saksi yang dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi materi penyidikan perkara.
Namun, lanjutnya masih melihat pengembangan penyidikan karena MA nantinya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka.
"Jika nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan kami informasikan segera," tukasnya.
Aspidsus Kejati Sumsel tidak menampik bakal ada pengembangan perkara, terhadap adanya dugaan keterkaitan pihak lain selain tersangka MA.
BACA JUGA:BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir
BACA JUGA:Suka Mendengarkan Musik ? Inilah Genre Musik Yang Cocok Sesuai Kepribadian Zodiak
Serta tidak menutup kemungkinan juga, kata Aspidsus terhadap saksi-saksi yang dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi materi penyidikan perkara.
Namun, lanjutnya masih melihat pengembangan penyidikan karena MA nantinya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka.
"Jika nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan kami informasikan segera," tukasnya.
Sementara itu, saat digelandang oleh beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan tersangka MA hanya bisa terdiam saat hendak diwawancarai beberapa media.
BACA JUGA:Catat 5.310 Kasus, Soal Judi dan Kekerasan Seks di Dunia Digital
BACA JUGA:Mendagri Minta Pemda Beri Atensi Terhadap Perkembangan Harga Komoditas