Nah, Sdjiwa Coffe Terancam Denda Besar, Ini Penjelasan Satpol PP Kota Jambi

Kamis 26 Oct 2023 - 09:42 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Kata Feriadi, pelanggaran Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ancaman dendanya Rp1 juta.

BACA JUGA:Fasha Resmikan Inovasi BANG GEMPA

BACA JUGA:Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur

Sementara pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, ancaman dendany bisa Rp10 juta. 

"Kalau Cafe itu menyediakan minum alkohol, maka dendanya akan lebih berat. Tapi kalau minuman itu dibawa konsumen/tamu dari luar, maka ancaman denda bisa lebih ringan," pungkasnya.(*)

Kategori :