JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
kedepannya, ketentuan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Tujuan peraturan ini untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.
BACA JUGA:Tips Atasi Kulit Belang Tanpa Treatment Mahal,Yuk Simak
BACA JUGA:5 Makanan Sehat yang Bikin Kenyang di Malam Hari, Dijamin Gak Bikin Berat Badan Naik
Berikut mwrupakan substansi pengaturan POJK 6/2024 tentang transaksi short sellinh
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
8. Ketentuan Sanksi.