Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

OJK terbitkan aturan manajemen resiko -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi  termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.

BACA JUGA:51 Tahun Anniversary Yamaha Indonesia, Yamaha Jambi Beri Gift Menarik

BACA JUGA:Satlantas Polresta Jambi Razia di Simpang Jelutung, 20 Pengendara Ditilang Hari Ini

POJK ini mengatur antara lain:

1.  Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;

2.  Ruang lingkup manajemen risiko;

3.  Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;

4.  Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;

5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan

6.  Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

BACA JUGA:Diding, Gembong Narkoba Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Institut Islam Maarif Digugat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan