BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Dipergunakan Lagi di Indonesia

BPOM RI memastikan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak menyebar -astrazeneca--Disway-

JAMBIKORAN.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak dipergunakan di indonesia.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," ujar BPOM melalui keterangan tertulis pada Minggu, 5 Mei 2024.

Diketahui, sebanyak lebih dari 73 dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca digunakan di Indonesia setelah keluarnya Emergency Use Authorization (EUA) pada 22 Februari 2021.

BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI) melakukan pemantauan terhadap efek samping yang ditimbulkan oleh vaksin ini.

BACA JUGA:Puluhan Sampel Makanan Diuji, BPOM Ingin Pastikan Aman

BACA JUGA:BPOM Belum Temukan Makanan Berbahan Bahaya

Peninjauan surveilans aktif dilakukan selama periode Maret 2021-Juli 2022 pada 14 rumah sakit di 7 provinsi Indonesia.

Adapun hingga April 2024, pihaknya tidak menerima laporan kejadian TTS terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia.

"Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca," ujar BPOM RI dari keterangan tertulis.

Sementara itu, pihaknya juga mengungkap manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih banyak dibandingkan dengan efek sampingnya.

BACA JUGA:Lindungi Orang Berpuasa, SAH Minta BPOM Jambi Cek Keamanan Takjil Ramadan

BACA JUGA:BPOM Jambi Uji Labor Makanan di Pasar Bedug

Selain itu, mereka juga melakukan pengkajian terkait kemunculan efek samping vaksin tersebut.

Berdasarkan hasil kajian, kondisi TTS umumnya muncul pada periode 4-42 hari setelah pemberian vaksin AstraZeneca .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan