Korban Dianggap Melakukan Pembelaan, Perkara Bunuh Begal di Tanjabbar Dihentikan

DIHENTIKAN: Kepolisian akan menghentikan perkara, kasus pembunuhan yang menyebabkan terduga pelaku begal meninggal dunia, setelah korban melakukan perlawanan di Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

"Kami akan fokus melaksanakan gelar perkara esok hari terhadap FH melakukan pembelaan, sehingga mengubahnya menjadi pasal 49 Ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pembelaan terhadap ancaman atau serangan," pungkasnya. (eri/mg18/ira)

Tag
Share