1.467 PPPK Tanjabbar Akan Terima SK

Siti Rahmah, Kabid PSIK BKPSDM Tajabbar.-Khairul Umam/Jambi Independent-Jambi Indepedent

KUALATUNGKAL - Sebanyak 1.467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TanjungJabung Barat (Tanjab Barat) Formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus akan menerima Suray Keputusan (SK) pengangkatan wajib menggunakan pakaian ini.

Kabid PSIK BKPSDM Tajab Barat, Siti Rahmah mengatakan keputusan penyerahan SK PPPK itu dilakukan berdasarkan Surat BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.13/1681/BKPSDM/2024 tanggal 10 Mei 2024 tentang Undangan Pengucapan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK PPPK Formasi Tahun 2023.

Didalam surat itu disebutkan Penyerahan SK PPPK akan dilaksanakan pada Rabu 15 Mei 2023 pagi di Alun-alu Kota Kuala Tungkal, Tanjab Barat.

BACA JUGA:Penuntut Umum Beri Tanggapan Atas Pembelaan Mantan Kades

BACA JUGA:Pledoi Pengacara Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Minta KPK Mengembalikan Uang

"Dengan rinciannya 978 Guru, 456 Nakes dan 33 Teknis,” katanya, Senin, 13 Mei 2024.

Ia mengatakan para PPPK Tanjab Barat itu nantinya wajib menggunakan pakaian yang sudah ditentukan. Pakaian pria yakni kemeja putih lengan panjang, celana formal wama hitam (bukan denim).

Kemudian dasi warna hitam, papan nama, pin Korpri, tali pinggang Korpri, dan sepatu pantofel hitam.

Sementara itu, untuk perempuan, menggunakan kemeja putih lengan panjang, rok formal warna rutam (bukan denim), dasi wama hitam, papan nama, pin Korpri, tali pinggang Korpri, bagi yang berhijab menggunakan hijab wama hitam polos dan sepatu pantofel hitam.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Workshop Sastra

BACA JUGA:Takut Dicopot dari Jabatan, Terpaksa Bayar Biaya Renovasi Kamar Anak SYL

"Itu yang sudah ditetapkan pakaian perempuan dan laki-laki,”tandasnya. (Rul)

 

 

Tag
Share