Penuntut Umum Beri Tanggapan Atas Pembelaan Mantan Kades

TANGGAPAN JAKSA: Budiyono, mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. -Ineke Dian/Jambi Independent -Jambi Independent

Jambi- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Mekar Sari Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi hari ini. Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiyono, yang didakwa atas kasus ini harus kembali hadir di kursi pesakitan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak penuntut umum atas pembelaan yang disampaikannya pada persidangan.

Sebelumnya, Budiyono melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pembelaannya, kuasa hukumnya meminta putusan bebas karena berdasarkan dari fakta fakta di persidangan kerugian yang di tampilkan sebesar Rp.217.341.609 dan itu sudah di kembalikan hanya saja waktu pengembalian nya itu lewat waktu.

Pada persidangan kali ini, penuntut umum memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa. Mereka berusaha mematahkan argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum Budiyono dan meyakinkan majelis hakim bahwa Budiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Mekar Sari Makmur telah menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:Pledoi Pengacara Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Minta KPK Mengembalikan Uang

BACA JUGA:Penyelundupan Benih Lobster Rp 25 Miliar Gagal, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 90 ribu Benih Lobster

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 20 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan. (mg13/ira)

Tag
Share