Jaksa Tetap pada Tuntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi-Sidang-Pixabay-Jambi Independent

Jambi - Supriyanto, bersama Dedi Mulyadi (Kepala Seksi Pemerintahan), Hernawan (Sekretaris Dusun), dan Okta Verriyawan (Kepala Urusan Keuangan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu 15 Mei 2024. 

Mereka didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan korupsi terkait pengurusan surat-surat di Dusun Dwi Karya Bakti.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Silfannus Rotua Simanullang, menyampaikan replik dari jaksa penuntut umum atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Dalam repliknya, JPU Silfannus Rotua Simanullang menanggapi poin-poin yang diajukan dalam pledoi terdakwa mengenai permohonan keringanan hukuman.

BACA JUGA:Terdakwa Bantah Kesalahan, Saksi Ungkap Kejanggalan

BACA JUGA:BNNP Jambi Grebek Basecamp Narkoba, Tangkap 14 Orang Diduga Pengguna  

JPU menegaskan bahwa Supriyanto dan perangkat desa lainnya terbukti melakukan pungli sebesar 3% dari nilai jual beli tanah atau pembuatan surat-surat yaitu biaya sebesar Rp 600 ribu bagi warga dusun dwi karya bakti dan Rp 1.000.000 bagi warga luar dusun. 

Biaya ini jauh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu Rp 200 ribu. Uang pungutan tersebut dikumpulkan berdasarkan wilayah kerja masing-masing perangkat desa dan dikelola bersama-sama oleh mereka.

Supriyanto, Dedi Mulyadi, Hernawan, dan Okta Verriyawan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi pledoi terdakwa yang memohon keringanan hukuman, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 4 tahun. (mg18/ira)

Tag
Share