Penasihat Hukum Tolak Dakwaan JPU

EKSEPSI: Terdakwa William Mahasastra, usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 14 Mei 2024. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

Jambi - Terdakwa William Mahasastra, mantan karyawan BRI Unit Sungai Bahar III KC Muara Bulian, dihadirkan kembali ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. 

Pada sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) sebagai Mantri (marketing) Kupedes pada BRI Unit Pemayung tahun 2018 sampai 2019. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Pedesaan Bank Rakyat Indonesia (Kupedes BRI) Unit Pemayung, didakwa atas dugaan korupsi dana Kupedes yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada persidangan ini, penasihat hukum terdakwa Anom, membacakan eksepsi mereka terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Penasihat hukum berpendapat bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:KPK Diminta Mengembalikan Uang Pembelaan Terdakwa Perkara Suap Gratifikasi Ketok Palu Jambi

BACA JUGA:Begini Cara Diet yang Benar dengan Metode Intermittent Fasting, Yuk Simak

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan JPU tidak secara jelas menyebutkan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara. Dakwaan juga tidak menyebutkan adanya niat jahat dari terdakwa untuk melakukan korupsi.

dari hasil audit bri yang dituangkan dalam temuan analisa kredit tidak optimal ada 30 nasabah BRI Pemayung yangeberkka rekomendasi adalah saksi mulyadi. 

dengan hanya wiliam yang bertanggungjawab, maka penasihat hukum berpendapat dakwaan batal demi hukum. 

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan dengan dengan amar, menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, mengeluarkan terdakwa dalam tahanan.

BACA JUGA:Tiga Pemuda Berandalan Bermotor Diamankan

BACA JUGA:Ini 5 Efek Samping Mencabut Uban Setiap Hari yang Jarang Diketahui

“Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” sebutnya. 

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Tatap Urasima Situngkir, memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan