Terdakwa Bantah Kesalahan, Saksi Ungkap Kejanggalan

KETERANGAN SAKSI: Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Royyan, Efrizal, dan Bambang Hirawan. -Rehan Fahri/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank plat merah Mersam dengan terdakwa M. Royyan, Efrizal, dan Bambang Hirawan kembali digelar. Agenda persidangan kali ini yakni mendengarkan keterangan empat orang saksi, FERDINILI AGUSTIN, Kiki Febriantama, Nurhidayani, dan Sugeng Afrianto.

Hadir mendampingi para terdakwa, tim kuasa hukum Ibnu Kholdun, Isra, Vivi, dan kawan-kawan. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Syahnaz Natasha dan John Freddy Simbolon. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yofistian.

Saksi pertama, Ferdinili Agustin, selaku pihak operasional bank Syariah mengungkapkan dirinya yang memberi bimbingan kepada terdakwa M. Royyan selama menjadi peserta magang di bank KCP Mersam. 

"Ada 5 kali pemberian pembekalan dan tanda tangan dari Royyan, termasuk pelatihan bidang perkreditan dan perkinian data, pelatihan dasar bidang perkreditan, sosialisasi instaload bank jambi, dan sosialisasi Juragan 9 Bank jambi," ungkap Ferdinili.

BACA JUGA:BNNP Jambi Grebek Basecamp Narkoba, Tangkap 14 Orang Diduga Pengguna

BACA JUGA:Pemkab Tebo Minta Koperasi MML Patuhi Aturan

Ferdinili menjelaskan detail pelatihan yang diikuti oleh Royyan dari 11 Mei 2022 hingga 4 Maret 2023. Saat ditanya oleh JPU tentang alasan dirinya dipanggil ke persidangan, Ferdinili menjawab, "Karena pada waktu itu kolektabilitas ada sedikit menurun pada Januari 2023, dan pada saat itu ada Efrizal bicara pada saya bahwa ini ada permasalahan nasabah di KCP dan ada duplikasi," ujar Ferdinili Agustin.

Sugeng Afrianto, pelaksana analisis kredit konsumtif, menjadi saksi berikutnya. Ketika ditanya oleh JPU tentang bagaimana dia mengetahui permasalahan yang terjadi, Sugeng menjelaskan, "Pada bulan Agustus 2022, setelah kejadian pencairan, saudara Nurhidayani menelfon saya menanyakan status beberapa debitur. Dari situ Nurhidayani meminta tolong untuk melakukan pengecekan dari data web Taspen."

Sugeng menemukan beberapa ketidaksesuaian data debitur, termasuk nama dan NIK yang tidak sesuai. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pencairan kredit tersebut.

Kiki Febriantama, Head Operasional KCP Mersam, memberikan kesaksiannya terkait pengetahuannya mengenai permasalahan yang terjadi di KCP Mersam. "Itu setiap akhir bulan saya berikan data kepada admin Bangko terkait tagihan nasabah KCP Mersam yang ada di Bangko. Selanjutnya, saya rekap semua dan kirim ke semua cabang konvensional masing-masing," jelas Kiki.

BACA JUGA:Pj Bupati Kerinci Serahkan SK 773 PPPK

BACA JUGA:Harga Karet Mulai Naik, Capai Rp 13 ribu Perkilogram

Kiki juga menerangkan, kepada pimpinan Efrizal mengenai nasabah yang tidak lagi bisa dipotong gajinya, namun Efrizal menanggapi dengan sikap menunda.

"Saya sudah sampaikan ke Efrizal, tapi tanggapannya mengatakan nanti saja ada waktu," ujar Kiki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan