Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda Dugaan Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Pelindo

DITUNTUT: Terdakwa upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Persero cabang Jambi, mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur.-Rehan Fahri Septiawan-Jambi Indepedent

Untuk diektahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 3,9 Miliar. Dalam persidangan, JPU membeberkan dugaan tindak pidana korupsi pada Pelindo yang yang dilakukan para terdakwa.

Menurut JPU, terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja sengaja melakukan persetujuan dan penandatanganan adendum II, karena sampai tanggal 23 Maret 2021 pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi belum juga selesai.

Sementara pada batas akhir kontrak, tanggal 22 Maret 2021 progres baru mencapai 73,75 persen. Sehingga terjadi deviasi minus sebesar 26,043 persen.

Agar bisa dilakukan addendum II, maka dirubah kurva S dan direkayasa bedasarkan kurva S awal, sehingga deviasi progress minus 3,858 persen. Dengan demikian layak untuk dijadikan perpanjangan kontrak.

Dari hasil rekayasa progres tersebut, dan atas saran dari saksi Andiranto Rahmadha dan saksi Tarzanni maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager dan Saksi MT. Yombi Larasandi selaku Dirut PT. Way Bekhak Perkasa menandatangani addendum II.

Dengan addendum II itu, masa pekerjaan bertambah 20 puluh hari kalender, yang semula selama 393 hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Cara Mulai Kerja ( BAMK), diubah menjadi selama 413 hari kalender. Yaitu terhitung dari tanggal 2 April 2021 sampai dengan 22 April 2021.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja juga sengaja menyetujui dan menandatangani addendum III atas permintaan dari kontraktor pelaksana dan saran dari pelaksana konsultan pengawas serta saksi Andrianto Rahmadha, pada tanggal 28 April 2021.

Padahal saat itu sudah tidak lagi dalam masa kontrak. Karena terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, mengetahui addendum II berakhir pada tanggal 23 April 2021, sementara pekerjaan belum selesai dikerjakan. Sehingga terdapat deviasi minus sebesar 16,823 persen (Laporan Progres Fisik Minggu ke-60A).

Terdakwa dengan sengaja memerintahkan dan menandatangani surat peringatan I, II dan III sebagai syarat administrasi untuk melakukan pemutusan kontrak yang dibuat mundur adalah tidak sesuai dengan ketentuan.

Seharusnya terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Way Bekhak Perkasa setelah dilakukannya tahapan penanganan kontrak kritis terlebih dahulu diatur dalam dokumen teknis dan atau surat perjanjian kontrak atau SPK.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu memperkaya saksi MT. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa sebagai penyedia pekerjaan fisik atau memperkaya orang lain, yaitu saksi Muhammad Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT 4 Cipta Konsultan sebagai penyedia pekerjaan jasa konsultan, yang pada akhirnya Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3,9 miliar. (mg18/ira)

 

Tag
Share