Mertua di Mojokerto Perkosa Menantu, Korban Ditodong Pisau
Ilustrasi-Cristien Matondang-IN Today Media
JAMBIKORAN.COM - Pria berinisial AW (35) di Mojokerto, Jawa Timur, tega memperkosa menantunya. Tindakan pemerkosaan tersebut disertai dengan ancaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada AW serta korban di dalamnya.
Sementara itu, suami korban, yang berstatus sebagai anak tiri AW, sedang bekerja di Surabaya. Istri AW sedang berlibur bersama anak-anaknya. Sebelum melakukan pemerkosaan, AW membelikan korban makan siang. Korban menikmati makanan tersebut di dalam kamar.
"Lalu AW datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Oknum Staf Kelurahan di Tengerang Selatan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Pria Baru Kenal, Vidio Mesumnya Disebar
Korban tidak keluar dari kamar meskipun dipanggil. Tak lama kemudian, AW masuk ke kamar dan langsung memegang serta menempelkan pisau di leher korban, memaksa korban untuk bersetubuh.
“Pelaku mengancam, ‘mau enggak melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh) dengan saya. Jika tidak akan dihabisi'. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkap Nova.
Mantan Kasatreskrim Kediri Kota itu menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban mengadu kepada suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya, pihak keluarga sepakat melaporkan AW ke Polres Mojokerto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka, “ pungkas Nova.
AW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)