Pemerintah Provinsi Jambi Didorong Adopsi Perda Lalu Lintas Sungai Seperti Kalimantan Tengah
TONGKANG: Kondisi jembatan Tembesi usai ditabrak tongkang bermuatan batu bara.-ist-Jambi Independent
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mendapat dorongan untuk mengadopsi peraturan daerah (Perda) terkait lalu lintas dan angkutan sungai, seperti yang diterapkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini dinilai penting guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti insiden kapal tongkang yang menabrak tiang penyangga Jembatan Batanghari 1 beberapa waktu lalu.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang memiliki 21 pasal yang mengatur secara ketat lalu lintas sungai, termasuk kewajiban pemilik dan operator kapal untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengaturan Lalu Lintas Sungai di Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Siswa Swasta Terima Bantuan SPP, Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
BACA JUGA:Pemprov Pastikan Tidak Ada Kendala Anggaran, Perjalanan Domestik CJH Jambi
Dalam Perda tersebut, Pasal 7 mengatur bahwa semua pemakai alur lalu lintas sungai yang melintas di bawah jembatan bentang panjang harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas angkutan sungai yang berlaku.
Sebelum melintas, nahkoda atau pemilik kapal wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terhadap kondisi jembatan bentang panjang.
Pasal 8 mengharuskan setiap tongkang yang akan melewati jembatan ditarik oleh minimal tiga kapal tarik (tug boat) dengan ketentuan kapasitas dan jumlah kapal pendorong (assist) yang ditentukan berdasarkan ukuran dan muatan tongkang.
Sementara Pasal 9 menetapkan batas kecepatan maksimal 4 knot untuk kapal penarik tongkang/rakit dalam jarak satu mil laut sebelum dan sesudah jembatan.
BACA JUGA:Wako Ahmadi Hadiri Halal BI Halal HKKN Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Undang KPU dan Bawaslu, Jelang Pilkada Serentak
Pasal 10 mengatur batas muatan maksimal untuk tongkang yang melintas di bawah jembatan, serta lebar dan panjang rakit kayu yang diperbolehkan.
Penggunaan kapal assist diatur dalam Pasal 11, di mana kapal assist dapat disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau oleh perusahaan/masyarakat pemilik kapal assist.