Masyarakat Perlu Perhatikan Persyaratan, Pengurusan Surat Menyurat di Kelurahan
LAYANAN: Tampak pihak Kelurahan Buluran Kenali tengah melayani masyarakat-Risma Yulita Simamora-Jambi Indepedent
JAMBI - Pelayanan dikatakan berkualitas atau memuaskan, bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi masyarakat, pengguna layanan atas pelayanan yang mereka terima dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan.
Seperti halnya di Kelurahan Buluran Kenali. Ada beberapa layanan yang bisa dilakukan, dalam proses pengajuan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh warga.
Di antaranya surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan belum menikah, surat ahli waris, surat keterangan belum memiliki rumah, Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD), dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Selama Ops Antik Mei 2024, Satresnarkoba Muaro Jambi Tangkap 7 Pengguna Narkoba
BACA JUGA:Mengalir Jauh
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKTM yaitu, Surat pengantar dan keterangan RT yang bersangkutan, fotocopy KTP serta fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Dalam pengurusan surat-surat seperti SKTM terkadang masyarakat kurang memperhatikan persyaratan.
“Sementara proses pembuatan surat tetap berjalan dengan catatan pihak yang bersangkutan tetap melengkapi persyaratan yang kami minta,” ujar Dwi, pegawai di Kelurahan Buluran Kenali.
Pada saat ini, kelurahan lebih sering pembuatan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) untuk pendaftaran Polisi dan lainnya.
Dalam pembuatan surat ahli waris dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD), tidak dapat diwakilkan harus orang yang bersangkutan.
Dalam pembuatan SKBD biasanya masyarakat membawa blanko sendiri. Kantor kelurahan hanya verifikasi foto, tandatangan orangtua dan kepala kelurahan kemudian setelah verifikasi di kelurahan, maka berlanjut di kantor kecamatan.
BACA JUGA:Vender Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki
BACA JUGA:Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB, BPPRD Kota Jambi Serahkan SPPT PBB Secara Simbolis