Helen dan Tek Hui Batal Jadi Saksi, Sidang TPPU dengan Terdakwa Tek Min

BATAL JADI SAKSI: Dua kakak beradik Helen dan Tek Hui, batal menjadi saksi Sidang TPPU dengan terdakwa Tek Min, yang merupakan saudara kandung mereka.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Ada yang berbeda di sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, 18 September 2025.
Betapa tidak, tiga orang terpidana narkoba yang tak asing lagi di telinga yakni Helen, Tek Hui hingga Diding hadir dalam sidang tersebut. Alhasil, tiga kakak beradik Helen, Tek Hui hingga Tek Min hadir di ruang sidang yang sama.
Helen dan Tek Hui yang merupakan saudara kandung dari Tek Min hadir sebagai saksi. Keduanya sudah menjalani vonis dari majelis hakim.
Begitu juga Diding yang dikenal di dunia narkoba Jambi turut hadir sebagai saksi.
BACA JUGA:Cicilan Kedua
BACA JUGA:Tarif Tol Baleno Masih Gratis
Selama persidangan tampak Helen didampingi oleh suami dan anaknya yang setia menemani.
Kembalinya Helen ke ruang persidangan, tentunya membuat atmosfer ruang sidang menjadi kian memanas. Kuasa hukum terdakwa berulang kali menanyakan hal yang sama kepada Helen dan Tek Hui.
“Anda saat dimintai BAP apakah ada di sumpah?” Tanya kuasa hukum pada saksi.
Diluar dugaan, ternyata Helen dan Tek Hui mengaku tak pernah disumpah secara agama sebelum melakukan BAP.
“Iya, dia kakak saya, kakak saya dari kecil,” ungkap Helen dihadapan Hakim.
Tek Hui juga menambahkan bahwa dirinya (Tek Hui), Tek Min, dan Helen merupakan adik kakak kandung.
“Kami semuanya lima bersaudara. Saya, Tek min, dan Helen adik kakak. Helen yang anak bungsu,” ujarnya.
Adanya hubungan darah ini, membuat majelis hakim memutuskan untuk tidak menjadikan Helen dan Tek Hui sebagai saksi selama persidangan.
Sehingga Helen dan Tek Hui pun kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukuman mereka.
Sementara saksi Diding mengaku bahwa dirinya sama sekali tak mengenal terdakwa Tek Min.
JPU berulang kali menanyakan hal yang sama kepada saksi, apakah saksi mengenal terdakwa.
“Apakah saksi mengenal terdakwa Tek Min? Pernah dengar namanya? Atau saat berkunjung ke rumah Helen untuk mengambil sabu, anda pernah melihat terdakwa?” Tanya JPU berulang kali kepada saksi Diding.
Namun, saksi tetap dengan pendiriannya, Diding mengaku sama sekali tak mengenal Tek Min.
“Saya tak kenal dengan Tek Min,” ungkap Diding.
Diketahui bahwa, saksi atas nama Diding mendapatkan sabu melalui Helen.
“Saya ambil dengan Helen, di pulau Pandan,” ujarnya.
Melalui transaksi tersebut, Diding mampu menyetorkan uang hasil jualannya itu kepada Helen sebesar Rp 3 miliar.
Di akhir persidangan, JPU juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah empat kali memanggil saksi atas nama Lohan. Namun, Lohan sama sekali tidak pernah merespon surat penggilan tersebut. (mg06/viz)