Sopir Pilih Kabur, Dishub Segel Truk Batu Bara Masuk Kota

--

JAMBI – Satu mobil truk batu bara berwarna hijau dengan plat BH 8309 GE kedapatan melintas di jalanan dalam Kota Jambi, Kamis (23/11) kemarin.

Bahkan, mobil tersebut ditinggal oleh sang sopir dan menyebabkan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.

Alhasil, truk bermuatan batu bara itu disegel petugas karena melanggar aturan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.

Mobil tersebut didapati melintas di Jalan Suka Sari, RT 39, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan. Kamis (23/11) kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho saat dikonfirmasi mengatakan, jika kendaraan tersebut ditinggal oleh sopirnya.

"Kita tidak tahu apakah kendaraan ini mogok atau seperti apa. Sekarang sudah disegel petugas," katanya.

Selanjutnya, kendaraan itu akan diproses dan dikandangkan terlebih dahulu. Sebab, melanggar ketentuan yang ada.

"Kita akan lakukan pemanggilan, kita akan cek data kendaraannya, siapa pemiliknya, dan asal tambangnya dari mana,” terangnya.

“Sesuai ketentuan yang ada, terancam denda Rp50 juta. Nanti akan kita proses mekanisme BAP dan bisa naik ke persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, PEmkot Jambi mendapatkan tambahan penerimaan Kas daerah (Kasda) yang bersumber dari penerimaan denda atas kasus dua truk batubara yang melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
Setelah menunggu waktu yang cukup lama, perkara truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi tersebut, akhirnya telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Pemerintah Kota Jambi mendapat pemasukan dari vonis denda pengadilan sebesar tiga puluh juta rupiah, dari dua truk batu bara yang melanggar. Kedua truk tersebut masing-masing bernopol BH 8117 IU dan BH 4881 XX," ujar Abu Bakar Kadiskominfo Kota Jambi, Agustus 2023 lalu.
Adapun untuk untuk truk bermuatan batu bara dengan nopol BH 4881 XX, dengan nama terdakwa M Yasri alias Yas dijatuhkan vonis pengadilan membayar denda sebesar 10 juta, dari jumlah tuntutan 20 juta.
Sementara untuk truk muatan batu bara dengan nopol BH 8117 IU dengan terdakwa Fachmi Reza alias Reza dijatuhkan vonis pengadilan membayar denda senilai 20 juta dari tuntutan 20 juta.
“Vonis denda tersebut langsung masuk disetor ke kas daerah,” Jelas Abu. (zen/ira)

Tag
Share