Pemkab Siapkan Rp 71,3 Miliar Untuk Gaji PPPK di Tanjabbar
ANGGARAN : Pemkab siapkan anggaran Rp 71,3 miliar untuk gaji PPPK.-Khairul Umam/Jambi Independent-Jambi Indepedent
KUALA TUNGKAL - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah menganggarkan Rp 71.3 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Ahmad Jais saat dikonfirmasikan belum lama ini ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada 1.467 PPPK yang sudah dilantik oleh Bupati Anwar Sadat beberapa waktu yang lalu.
Sebanyak 1.467 PPPK yang dilantik itu berhak menerima gaji dan tunjangan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahmad Jais menyebut, saat ini PPPK yang sudah dilantik tengah melengkapi berkas persyaratan gaji yang akan diterima setiap bulan nya. "Tahun 2024 Pemkab menyiapkan Rp 71.3 miliar untuk gaji PPK Formasi 2023," kata Jais.
Dalam satu bulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyiapkan Rp 5.6 miliar untuk gaji PPPK. Jais mengatakan, sejak dilantik PPPK, mereka sudah berhak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Tekankan Jajaran Pelayanan yang Responsif, AHY: Bukan Mempersulit dan Memperlambat
BACA JUGA:PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
"Kemungkinan dari bulan Mei sampai Juni. Juni baru dibayarkan, kalo pemberkasan mereka sudah lengkap, mungkin dirapel 2 bulan ditambah gaji 13 nya, dan itu sudah dianggarkan semuanya," katanya.
Jais menambahkan, nantinya pihak BKAD merealisasikan gaji PPK kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yakni jika formasi kesehatan, di Dinas Kesehatan, formasi guru di Dinas Pendidikan dan formasi teknis masih di Dinas BKPSDM Tanjab Barat. (Rul/Viz)