Kejaksaan Tebo Eksekusi Syamsurizal
Syamsu Rizal-jambi independent -Jambi Independent
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent Jumat 26 April 2024.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
BACA JUGA:Ternak Masih Berkeliaran di Kota Tebo
BACA JUGA:Pj Bupati Dampingi Gubernur Lepas 341 CJH Merangin
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
"Apabila kita sudah menerima petikan tersebut, segera melakukan eksekusi,," tandasnya. (wan/enn)