Usulan Pembentukan Kementerian Haji Disetujui Oleh Komisi VIII DPR RI

Kementerian Haji Disetujui Oleh Komisi VIII DPR RI-Yolanda Permata-antara

JAMBIKORAN.COM- Ashabul Kahfi selaku Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pada prinsipnya, ia sangat setuju untuk pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung dibawah presiden.

"Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul Kahfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga berpendapat demikian ia mengatakan bahwa memang idealnya kementerian haji berdiri sendiri dan terpisah dari kementerian agama.

"Memang idealnya Kementerian Agama itu sendiri, Kementerian Haji sendiri, tetapi karena saya bukan pemenang, saya tidak berani Pak," kata dia.

BACA JUGA:DPR RI Setujui Penarikan RUU Bahasa Daerah

BACA JUGA:Paripurna DPR Setujui Penarikan RUU Bahasa Daerah

Pembentukan Kementerian Haji adalah bidang kebijakan politik

Dalam situasi saat ini, lanjutnya, terjadi dualisme penyelenggaraan haji, antara Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 “Secara politis, penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, namun  aspek pengelolaan keuangan ibadah haji berada di tangan lembaga lain yaitu BPKH,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya kementerian tersendiri untuk menangani hal tersebut, Kementerian Haji mungkin merupakan satu-satunya otoritas yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Ashabul Kafi setuju dengan usulan pembentukan kementerian haji, namun mengatakan masalah tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dari berbagai aspek.

Ia bahkan menilai pemerintah akan lebih mudah  mengubah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji.(*)

Tag
Share