Sebanyak 79,05 Persen Rumah Sakit Diklaim Wamenkes Siap Terapkan KRIS
Ilustrasi kelas rawat inap di rumah sakit-Disway-
Sedangkan RS swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri dan tetap diberi bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS.
Ia menegaskan, Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan bahwa kepastian manfaat harus diutamakan untuk penerima dan peserta JKN.
Standarisasi ruang rawat ini diharapkan dapat memberikan impact yang baik kepada rumah sakit dan peserta JKN."Misalnya yang tadinya ruang rawat inapnya itu di kelas 3 ada 8-10 orang, kita buat jadi 4. Jarak antar tempat tidur menjadi lebih efektif, penularan antar pasien menjadi lebih sedikit."
"Kemudian oksigen, kamar mandi dalam, juga akan memberikan kualitas layanan yg lebih baik bagi peserta JKN."(*)