SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Lanjutan Hari Ini

SYL dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan-Cristien Matondang-Antara

JAMBIKORAN.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 12 Juni 2024.

Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan akan menghadirkan satu orang ahli pidana. 

"Ahli pidana Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta" kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

SYL sebelumnya membawa dua saksi meringankan yang dalam sidang pada 10 Juni 2024, yakni Rafly Fauzi, mantan honorer di Dirjen Hortikultura Kementan, dan Abdul Malik Faisal, seorang ASN di Pemprov Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Menko Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL

BACA JUGA:KPK Panggil Adik Kandung SYL Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa keterangan dua saksi yang telah didaftarkan tidak relevan dengan dakwaan terhadap SYL.

"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Meyer Simanjuntak, kedua saksi lebih banyak memberikan gambaran tentang profil SYL dan pengalamannya saat menjabat sebagai kepala daerah di Sulawesi Selatan, namun keterangannya tidak berkaitan langsung dengan dakwaan terhadap SYL dalam kasus tersebut.

"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan