Menko Airlangga Tidak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL

Airlangga Hartarto-ANTARA-Jambi Independent

JAMBIKORAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat dari tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kita tidak menerima surat apa pun, jadi kita tidak ada komentar," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto  saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Garuda Pertiwi Raih Kemenangan Tipis 3-2 atas Bahrain di Laga Uji Coba

BACA JUGA:Robby Purba Akhirnya Meminta Maaf Atas Aksinya yang Ikut Memviralkan Video Satpam Plaza Indonesia Pukul Anjing

Dikatakan Haryo, kegiatan Airlangga  pada 3 hari terakhir, yaitu meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura dan melanjutkan kunjungan kerja ke Rusia.

"Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk melakukan pertemuan bilateral membahas agenda ekonomi. Di Singapura dan Rusia terkait kerja sama ekonomi," ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar bersedia menjadi saksi meringankan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain itu, surat juga dilayangkan ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

BACA JUGA:KPK Panggil Adik Kandung SYL Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang

BACA JUGA:Sabar Tingkat Dewa, Zodiak Ini Pilih Bertahan Meski Sering Diselingkuhi

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat ditanya mengenai saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan