KPK Panggil Staf Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pembrantasan Korupsi(KPK)-Disway-

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.

Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu. (*)

Tag
Share