Langgar Netralitas Sanksi Menanti

--

KUALATUNGKAL- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon peserta pemilu.

Sesuai aturan yang berlaku, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada siapa pun yang menjadi peserta pemilu. Sebab pada 27 November 2023 sudah masuk tahapan kampanye para peserta pemilu turun ke daerah untuk mensosialisasikan diri.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Agus Sanusi bahwa dirinya menghimbau kepada ASN kepada ASN maupun PPPK yang berada di Tanjab Barat untuk bersikap netral dan mentaati aturan yang berlaku.

Menurutnya jikalau terdapat ASN yang terlibat politik maka akan dikenakan sanksi.

"Hak pilih nya memang ada, tapi netralitas harus diutamakan, jangan sampai pula ASN di Tanjab Barat ini memakai atribut ASN dalam kegiatan partai," ujar Sekda, Minggu, (26/11).

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten sudah berulang kali menegaskan kepada ASN untuk tetap netral, jika ditemukan akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan kata Sekda sesuai aturanya ada beberapa tingkatan yang diberikan.

"Yang pertama mungkin tingkatan disiplin dan etika dulu, sesuai dengan aturan pemilu karena juga mengatur sanksi-sanksi ASN yang tidak netral," ujarnya. (Rul/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan