Joko Mulyanto Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BUMDesa Terentang Baru
Editor: Finarman
|
Selasa , 18 Jun 2024 - 20:23
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/7c85fdb788c144747b07d6a61419a2b1.jpg)
DENGARKAN PUTUSAN: Joko Mulyanto, berdiri mendengarkan ketua majelis hakim membacakan amar putusannya. -Rehan Fahri/Jambi Independent -Jambi Independent
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 204.297.880 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi.(mg14/ira)