LPSK Belum Beri Perlindungan pada Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi-Cristien Matondang-Antara

JAMBIKORAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, karena masih perlu mendalami dan mengevaluasi keterangan dari para saksi.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menjelaskan bahwa LPSK sampai saat ini masih sedang mendalami berkas dan keterangan dari para pemohon.

“Masih dalam proses penelaahan intens, dan perlu pendalaman serta koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Achmadi saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2024.

Menurut Achmadi, LPSK masih memiliki waktu yang cukup untuk mendalami setiap keterangan dari pihak saksi dan keluarga korban.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Cirebon Unprofessional

BACA JUGA:Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Kasus Vina Cirebon Hak Konstitusional, Asal Penuhi Syarat

Selain itu, LPSK juga terus berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian untuk mengurus permohonan yang diajukan.

“Yang jelas intinya itu. Kemarin kami juga ketemu tim Irwasum dan kami akan dalami lagi. Analisis dokumen juga penting,” pungkasnya

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa ada 10 permohonan perlindungan dari pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki, sementara 3 orang lainnya adalah saksi yang mengetahui peristiwa pada tahun 2016.

LPSK sedang menelaah permohonan yang diajukan dan melakukan asesmen terhadap para pemohon. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum selama proses pengembangan kasus pembunuhan tersebut berlangsung.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan