Saksi Kasus Vina Cirabon Ajukan Perlindungan Permohonan ke LPSK Karena Terima Ancaman

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi-Cristien Matondang-Antara

JAMBIKORAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Mereka yang mengajukan perlindungan termasuk saksi-saksi dan keluarga korban.

Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, beberapa saksi dan keluarga korban yang meminta perlindungan melaporkan adanya ancaman yang mereka terima.

Saat ini, LPSK sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi sumber ancaman tersebut.

"Mereka memang masih merasakan (ancaman), tapi kami masih mendalami lagi," ujar Sri, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Peradi Berikan Bantuan Hukum Kepada 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Hotman Minta Presiden Jokowi Bentuk TPF untuk Kasus Vina Corebon

Sri menyatakan bahwa LPSK masih belum mengetahui sumber ancaman tersebut. Para saksi dan keluarga korban masih belum memberikan detail terkait ancaman yang mereka alami.

Namun, menurutnya, ancaman tersebut ditujukan kepada keluarga korban. Beberapa saksi juga mengakui masih merasa takut. 

Meskipun demikian, LPSK akan tetap berhati-hati dalam mengambil langkah, mengingat keterangan dari beberapa saksi dan keluarga korban sering kali dianggap tidak sesuai.

"Jadi kami lebih patut untuk hati-hati," katanya.

BACA JUGA:Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Peradi Berikan Bantuan Hukum untuk Sudirman Terpidana Kasus Vina

Sebelumnya, Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi menyatakan bahwa LPSK telah menerima sejumlah permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Dari permohonan tersebut, LPSK telah menerima pengajuan perlindungan dari 10 orang, yang terdiri dari saksi dan keluarga korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan