Al Haris: Pengukuhan Kades Muarojambi ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Al Haris menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SENGETI - Gubernur Jambi Dr H Al Haris, SSos, MH mengemukakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muarojambi, merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya.

Karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya. 

Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muarojambi, bertempat di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muarojambi, Rabu (19 Juni 2024). 

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa, perjuangan para Kades di tanah air tidak sia-sia, sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan Kepala desa. 

BACA JUGA:Ini Dia 5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mempunyai Anak Kedua, Yuk Simak

BACA JUGA:Simak! 8 Sayuran Penurun Gula Darah, Apa Saja?

"Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang Undang No 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa," ungkap Al Haris.

Al Haris juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi ditengah-tengah masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.

"Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan Masyarakat," pesan Al Haris.

Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi desa. 

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 6 Jenis Daun Bantu Kontrol Gula Darah

BACA JUGA:Polda Jabar Periksa Ayah Hadi Saputra, Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa," kata Haris.

"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muarojambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut," sambung Al Haris.

Tag
Share