Ingatkan TNI-Polri Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada
Hadi Tjahjanto-ANTARA-Jambi Independent
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
BACA JUGA:Pj Bupati M Fadhil Hadiri Peluncuran Pilkada Serentak
BACA JUGA:2.798 Warga Belum Rekam E KTP, Dukcapil Maksimalkan Jelang Pilkada Serentak
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Ditemukan Air Mengalir Dari Dalam Masjid, Bikin Heboh Masyarakat Muaro Jambi
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ANTARA)