2 Kg Sabu Diamankan, Pemuda di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Foto: Tersangka Dona, saat digiring Polisi menuju sel tahanan.-ZARKONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

“Ini salah satu tangkapan terbesar di Sarolangun. Harapan kami tidak ada lagi bandar-bandar yang bisa bebas di Sarolangun. Itu pasti kami kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polri Adalah Mitra Strategis, Apresiasi Pj Walikota Jambi Pada Peringatan Hari Bhayangkara

BACA JUGA:Turun Capai 15,44 Persen, Rancangan KUA-PPAS Kota Jambi Tahun 2025

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau  paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 Miliar,” tambahnya.

Sementara Barang Bukti (BB) lain yang diamankan dalam penangkapan ini, yaitu berupa  2 plastik bening berisi sabu, dua plastik bening kosong, dua palstik putih bertulis J&T, satu kantong plastik berwarna merah, satu tas ransel, dan satu bilah senjata tajam. (cr02/zen)

Tag
Share